Tak Hanya PT Daka Group, di IUP PT Bumi Konawe Minerina Ada Bukaan Kawasan HPT Seluas 5,50 Hektare

Konawe Utara482 Dilihat

KONAWE UTARA – Aktivitas bukaan pertambangan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini terus tuai sorotan. Sebelumnya, di IUP PT Daka Group ditemukan ada bukaan di dalam HPT seluas 7,92 Hektare.

Dugaan adanya bukaan di dalam kawasan HPT juga ditemukan terjadi di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) di Kabupaten Konawe Utara seluas 5,50 hektare.

BACA JUGA :  BKPSDM Konut Sinyalir Ada Pelanggaran Kode Etik,  Akankah Sanksi Pemutusan Kontrak Dijatuhkan?

Hal tersebut dikemukakan salah satu penggiat lingkungan hidup dan kehutanan di Sulawesi Tenggara (Sultra), Idin.

Kata dia, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dengan nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 memperlihatkan adanya bukaan di areal kawasan HPT.

BACA JUGA :  Memalukan!, Listrik di Kantor DPRD Konawe Utara Disegel

“Artinya tanpa mengantongi izin mereka menggarap kawasan HPT seluas 5,50 hektare dan ini tanpa IPPKH,” ujarnya, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang coba dihubungi media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respon.

Laporan : Mumun

Komentar