KONAWE UTARA – PT Daka Group, sebuah perusahaan pertambangan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, diduga pernah melakukan bukaan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dugaan tersebut dikemukakan oleh Presidium Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Kabupaten Konawe Utara (P3D Konut), Jefri.
Jefri mengatakan, dugaan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dengan nomor : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.
“Dalam lampiran tersebut menyebutkan ada kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 7,92 Hektare. Dan itu di dalam HPT,” kata Jefri kepada media ini, Jumat (15/3/2024).
Anehnya lanjut Jefri, bukaan di areal HPT luput dari pantauan penegak hukum. Hal itu memunculkan tanda tanya, apakah perusahaan sekelas PT Daka Group kebal akan penindakan.
“Entah apakah mereka sudah menyelesaikan denda atau bagaimana, nanti kami cek. Tapi di sini bukan soal realisasi denda, tapi ini soal pelanggaran di depan mata,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pegawai KPHP Laiwoi Utara XIX yang dikonfirmasi tidak tau soal adanya bukaan di dalam kawasan HPT di areal IUP PT Daka Group.
“Belum tau ada titiknya kita simpan,” jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Daka Group.
Laporan : Mumun
Komentar