Site icon KonasaraNews.com

Ruksamin Wakili Bupati Se Indonesia Bahas Perubahan UU Administrasi Pemerintahan

Ketgam : Bupati Konawe Utara, Ruksamin saat saat menghadiri RDP pembahasan perubahan UU tentang administrasi pemerintahan bertempat di Ruang Rapat Majapahit DPD RI pada Rabu (13/03/2024). Foto : Redaksi

JAKARTA – Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin mewakili Bupati Se Indonesia dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

RDP pembahasan UU tentang administrasi pemerintahan itu diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI), bertempat di Ruang Rapat Majapahit DPD RI pada Rabu (13/03/2024).

Dalam kesempatan tersebut, RDP yang dipimpin oleh Ketua PPUU DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, Bupati Konawe Utara, Ruksamin menyampaikan, sejumlah permasalahan yang dihadapi wilayahnya terkait dengan implementasi UU administrasi pemerintahan tersebut.

“Salah satu contohnya adalah terkait dengan pembuatan izin usaha pertambangan (IUP). Di mana tidak melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Ruksamin.

Menurut Ruksamin, Pemda tidak pernah dilibatkan dalam hal penerbitan sebuah IUP pertambangan. Namun, jika terjadi sebuah bencana di wilayah sekitar IUP tersebut, pemerintah daerah langsung turun tangan.

“Kalau ada bencana, yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan. Tapi kami (Pemda red) wajib langsung turun,” ucap Mantan Ketua DPRD Konut ini.

Sehingga, lanjut Mantan Wakil Bupati Konawe Utara itu mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) itu sendiri.

Menurut Ruksamin, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan, baik di Pusat maupun Daerah.

“Ini (NSPK red) seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun standar iperasional prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu,” imbuhnya.

Ketua DPW PBB Sultra itu berharap, revisi UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat dalam melayani masyarakat untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat tersebut Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang yang juga mewakili Gubernur dan Walikota se-Indonesia, Kepala BPKP RI, dan Kepala LAN dan sejumlah lembaga terkait.

Redaksi

Exit mobile version