KENDARI – Seorang pria bernama Hasbi (37) warga Desa Kasano, Dusun Lambat, Kecamatan Baras, Kabupaten Mamuju Utara diamankan Subdit I Direskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hasbi diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Gas (BBG) jenis LPG Tabung 3 Kg
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda melalui keterangan tertulisnya mengatakan, terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Meluhu-Lasolo, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe pada Rabu 23 Januari 2024 sekitar pukul 15.39 WITA.
“Barang bukti berupa 1 unit mobil truk merk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DN 8947 NF dan 1.000 buah Tabung Gas LPG 3 kg,” kata AKBP Rico Fernanda, Kamis (25/1/2023).
Penangkapan itu bermula saat Personil Subdit I melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBG LPG bersubsidi dan menemukan 1 mobil truk merek Hino DT 8947 NF yang mencurigakan.
“Sehingga petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 1.000 buah Tabung Gas LPG 3 Kg yang akan dibawa dan dijual di Kabupaten Morowali,“ ungkap AKBP Rico.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi perubahan ketentuan Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Laporan: Renaldy
Komentar