KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 400 buah tabung gas LPG 3 Kg dan 2 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengatakan penangkapan itu terjadi pada 9 Januari 2024 bertempat di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara (Konut).
“Tepatnya di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara,” kata Kompol Rico Fernanda melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (24/1/2024).
Dari hasil penangkapan, Tim Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra mengamankan 2 orang laki-laki yang bertindak sebagai sopir inisial U (33), dan seorang penumpang inisial T (36).
“Barang Bukti 1 unit mobil izusu Traga warna putih yang tengah memuat Tabung LPG 3 Kg sebanyak 200 buah,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini pada Rabu 24 Januari 2024.
Kemudian pada 10 Januari 2024, Tim Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Sultra kembali mengamankan 2 orang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Gas LPG.
“Kembali kami amankan Sopir FA (17), dan penumpang A (18) serta barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax serta Tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 200 buah,” tambahnya.
Sementara, penangkapan terhadap 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite terjadi pada 20 Januari 2024, bertempat di Jalan Poros Pohara Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Yang kami amankan Sopir S (32) dan Penumpang inisial S (49) dengan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam yang sedang memuat jerigen ukuran 35 Liter berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 30 buah,” tuturnya.
“Dan 2 orang yaitu R (52) dan seorang wanita inisial R (44) dengan barang bukti 1 unit mobil Toyota Rush yang juga memuat jerigen ukuran 35 liter berisi Pertalite sebanyak 35 buah,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 terduga pelaku dikenakan Undang-undang Cipta Kerja Pasal 40 angka Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Laporan: Renaldy