MUNA – Salah seorang Panwas TPS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) batal mengikuti pelantikan yang telah dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024 secara serentak melalui Panwas Kecamatan.
PTPS tersebut diketahui seorang wanita. Ia gagal menjadi penyelenggara Pemilu lantaran diduga kabur bersama sang kekasih menuju rumah imam untuk silarian alias kawin lari.
Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengungkapkan, PTPS yang dimaksud berasal dari wilayah Kecamatan Wakorumba Selatan (Wakorsel). Wanita itu diketahui kabur pada malam hari, tepatnya Minggu 21 Januari 2024.
“Dibawa lari duluan sama pacarnya ke rumah imam. Padahal besoknya itu sudah harus ikut pelantikan,” kata Al Abzal Naim.
Ketua Bawaslu Muna dua periode ini juga menyebutkan, jika jumlah PTPS yang telah dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti pelantikan sebanyak 643 orang. Setiap orangnya, bertugas mengawasi jalannya Pemilu dalam satu TPS.
“Dari jumlah itu telah mencukupi kuota yang dibutuhkan. Hanya saja, berkurang satu, karena adanya PTPS yang batal mengikuti prosesi pelantikan,” ujarnya.
Untuk itu, pihak Bawaslu Muna bakal kembali membuka pendaftaran khusus wilayah Wakorut pada 27 Januari mendatang. Hal ini dilaksanakan dengan mempedomani peraturan Bawaslu yang berlaku.
“Perekrutan akan dibuka kembali untuk mengisi kekosongan itu. Alternatif lainnya juga bisa mengambil dari pendaftar di Desa lain yang melebihi kuota,” pungkasnya.
Laporan: Erwino