KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melimpahkan 4 orang tersangka dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara (Konut) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1A Kendari.
Ke 4 tersangka yaitu General Manager PT Antam Konut inisial HA, Direktur Utama PT Kabarna Kromit Pratama (KKP) inisial AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RT.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pelimpahan ke pengadilan sudah dilakukan pada pekan kemarin.
“Udah dilimpahkan jumat kemaren,” kata Ade, Selasa, (19/12/2023).
Ade Hermawan bilang, usai dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari, ke empat tersangka kemudian tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
“Tinggal nunggu penetapan hari sidang,” ujarnya.
Untuk diketahui, dengan dilimpahkannya 4 tersangka maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Antam yang berjumlah 12 orang, telah dilimpahkan semuanya. Persidangan di gelar di dua tempat yakni PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.
Laporan: Renaldy
Komentar