MUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna telah bersiap untuk melaksanakan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Jadwal pendaftarannya mulai dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023 mendatang. Setelah itu PPS bakal mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 23 Desember. Pasca diumumkan, masyarakat diberi kesempatan untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap para calon anggota KPPS selama tiga hari.
Kemudian hasil seleksi akan diumumkan 29 sampai 30 Desember 2023 dan ditetapkan pada 24 Januari 2024. Sedangkan pelantikan dilaksanakan pada keesokan harinya. Adapun jumlah KPPS dalam setiap TPS sebanyak tujuh orang.
“Pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,” ujar Plh Ketua KPU Muna, La Tasman saat menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS bersama badan Ad Hoc, Minggu (10/12).
Kordiv Parmas, Sosdiklih dan SDM KPU Muna ini mengungkapkan, adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam pendaftaran KPPS yakni, mengisi surat pendaftaran, foto copy E-KTP, berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun, foto copy ijazah minimal SMA, SMK atau sederajat, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, surat pernyataan dalam satu dokumen, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup yang dilengkapi pas foto ukuran 4×6 cm, tidak menjadi bagian dari partai politik dan surat pernyataan bermaterai.
“Selanjutnya calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan yakni, surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Untuk keterangan bebas narkotika dapat dibuat dalam satu surat pernyataan,” jelasnya.
Sementara itu, sekretaris KPU Muna, Halisi menyebutkan, proses rekrutmen anggota KPPS menjadi perhatian serius KPU, sebab penilaian marwah KPU ditentukan dengan terbentuknya KPPS yang memiliki intergritas, berkepribadian baik dan jujur serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab.
“Perekrutan KPPS menentukan wajah KPU dalam Pemilu 2024. Kalo baik, berarti baik. Ketika salah merekrut bisa merusak nama baik KPU. Jari dalam perekrutan ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Untuk diketahui, besaran honor KPPS mengalami kenaikkan. Sebelumnya ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta. Untuk anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta. Sedangkan untuk Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Laporan: Erwino
Komentar