KONAWE UTARA – Perusahaan pertambangan PT Kelompok Delapan Indonesia (PT KDI) yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga ingkar janji terkait pembayaran royalti terhadap masyarakat lingkar tambang.
Salah satu perwakilan masyarakat lingkar tambang bernama Jamil mengatakan, bahwa sebelumnya telah ada perjanjian pembayaran royalti dari PT KDI kepada masyarakat lingkar tambang, namun hingga saat ini royalti tersebut diduga belum direalisasikan.
“Sudah 40 tongkang lebih yang keluar, tapi belum ada realisasi PT KDI, semoga tidak ada oknum yang memperkaya diri,” kata Jamil.
Kepada media ini, Jamil juga mengungkapkan bahwa ada oknum PT KDI yang diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
Dikutip dari berita acara pemberian royalti atau tali asih antara Desa Lameruru dan Desa Ngapania, Kecamatan Langgikima dengan PT KDI bahwa pada 18 April 2023, PT KDI akan menyerahkan dana tali asih kepada panitia tali asih Desa Lameruru dan Desa Ngapania berupa uang tunai.
Dalam berita acara tersebut menerangkan tiap tongkang, PT KDI akan menyalurkan uang tunai senilai Rp10 Juta tiap tongkang untuk Desa Lameruru dan Desa Ngapania.
Uang tersebut akan diserahterimakan kepada bendahara tali asih yang ditunjuk oleh para Kepala Desa yang kemudian disaksikan pemerintahan Desa, BPD dan perwakilan dari PT KDI.
Surat tali asih itu juga tertuang sebuah perjanjian yang bertuliskan bahwa setelah tali asih tersebut diterima maka tidak ada lagi tuntutan. Yang kemudian diserahkan oleh, Muhammad Saiful Rogim selaku Site Manager PT KDI dan diterima oleh Ashuru selaku panitia tali asih Desa Lameruru dan Desa Ngapania.
Menanggapi hal itu, Kepala Supervisor PT KDI, Sutamin Rembasa, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp menyebut bahwa bukan kewenangan dirinya untuk berbicara persoalan pembayaran royalti.
“Bukan kewenangan saya untuk berbicara royalti,” ujarnya.
Sementara, salah satu Penanggung Jawab PT KDI, Roqi yang juga dihubungi melalui telephone selulernya mengatakan bahwa pembayaran royalti yang dituntut oleh masyarakat lingkar tambang saat ini sementara berproses hukum.
“Itukan versi mereka (masyarakat) saya tidak bayar, sekarang sementara berproses hukum,” jelasnya.
Laporan: Renaldy
Komentar