KENDARI – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini di benarkan oleh Asisten Bidang intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat ditemui Rabu 29 November 2023
“Hari ini ada jadwal pemanggilan sebagai saksi buat Burhanuddin selaku Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga,” kata Ade kepada wartawan.
Kendati demikian, Ade Hermawan menyebut bahwa yang bersangkutan (Burhanuddin) batal menghadiri panggilan sebagai saksi dengan alasan sakit
“Yang bersangkutan batal hadir karna sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang dibawah oleh pengacaranya,” ucap Ade.
Akan tetapi, Ade Herman menegaskan bahwa Penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin depan.
“Hari Senin depan kita akan jadwalkan ulang pemeriksaan Burhanuddin sebagai saksi,” tandas dia
Untuk diketahui, mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci, Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021.
Pada kasus ini, Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu, Direktur CV Bela Anoa bernama Terang Ukoras Sembiring alias TUS dan peminjam bendera perusahaan bernama Rahmat.
Laporan: Renaldy