KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyita uang muka pengerjaan proyek jembatan Cirauci Dua di Kabupaten Buton Utara (Butur) kurang lebih sekitar Rp500 juta.
Hal itu diungkapkan, Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan. Kata dia, uang senilai Rp500 juta yang diserahkan ke penyidik adalah bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci Dua Butur.
Sebagaimana diketahui, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2021, lalu kemudian dikembalikan oleh rekanan yang telah dijadikan tersangka penyidik.
“Duit itu dikembalikan rekanan yang sudah kami jadikan tersangka (TUS, Direktur CV Bela Anoa dan R peminjam perusahaan) dan kami sudah lakukan penahanan,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Rabu (1/11/2023).
Menurutnya, dana tersebut dikembalikan tersangka pada Selasa (31/10/2023) kemarin. Adapun dana yang dimaksud, merupakan dana uang muka 30 persen yang dicairkan sebagai modal awal pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II Butur.
“Dicairkan saat proyek tersebut dilaksanakan tahun 2021 lalu,” tuturnya Ade Hermawan.
Walaupun uang proyek dikembalikan, tambah Asintel Kejati Sultra ini, akan tetapi tidak akan menggugurkan dugaan tindak pidana korupsi kedua tersangka, yang juga turut menyeret nama Mantan Kadis SDA dan Bina Marga, Burhanuddin.
“Meski duit ratusan juta tersebut sudah dikembalikan, namun itu tidak menghapus pidana yang saat ini sedang disidik penyidik di Kejati,” pungkasnya.
Laporan: Renaldy