Diduga Ikut Terlibat Memfasilitasi Penjualan Nikel di IUP PT Antam, Komplit Adukan PT BHR ke Kejati Sultra

Kendari, Metro232 Dilihat

KENDARI – Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang (Komplit) resmi mengadukan PT Binanga Hartama Raya (BHR) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, 1 November 2023.

Penanggung Jawab Komplit Sultra, Andi, mengatakan bahwa pelaporan PT BHR dilandasi atas dugaan keterlibatan penyediaan dokumen terbang (Dokter) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Andi mengungkapkan, beredar bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan PT BHR dalam memfasilitasi penjualan cargo atau ore nikel ilegal yang berasal dari WIUP PT Antam Tbk.

“Kebenarannya sesuai dengan bukti yang telah kami kumpulkan, itu berupa dokumen penjualan dan dokumentasi di lapangan”, kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah perusahaan yang terduga menyediakan dokumen terbang dalam penjualan ore nikel di Blok Mandiodo.

“Apalagi PT BHR ini juga salah satu perusahaan yang memiliki kuota penjualan kami duga telah memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal yang berasal dari Wilayah PT Antam Tbk”, ujar Andi

Sebelumnya, ia juga mengapresiasi Kejati Sultra yang telah mengungkap kasus Tipikor PT Antam Tbk tanpa pandang bulu.

“Semoga konsistensi APH dapat terjaga sampai kasus ini terselesaikan dan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Dan kami tak akan berhenti hingga kasus ini terungkap sampai akarnya.” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT BHR.

 

Laporan: Renaldy

Komentar