Uji Keabsahan SK, Pergantian Aparat Desa Belalo di Konut Bakal Diajukan ke PTUN

Daerah, Konawe Utara284 Dilihat

KONAWE UTARA – Polemik pergantian aparat Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus bergulir.

Sebelumnya, Camat Lasolo, Samsul mengungkap jika pergantian aparat Desa Belalo tidak mengantongi rekomendasinya.

Padahal, jika berdasarkan Permen 67 pasal 5 pergantian dan pengangkatan aparat desa wajib mengantongi rekomendasi Camat.

Untuk menguji keabsahan SK pemberhentian tersebut, mantan aparat Desa Belalo bakal membawah persoalan tersebut ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara.

“Kami akan ajukan pemberhentian kami sebagai aparat desa di PTUN. Kita mau tau apa SK pemberhentian ini sah secara hukum,” kata salah satu aparat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (1/11/2023).

BACA JUGA :  Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Apresiasi Pemkab Konut Tetapkan Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo Sebagai Jalan Kabupaten

Diberitakan sebelumnya, Camat Lasolo, Samsul yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak memberikan rekomendasi kepada sang kepala dalam pergantian aparatnya.

“Kalau di Permendagri 67 di pasal 5 itu kan sudah jelas dikonsultasikan kepada Camat, setelah itu kita keluarkan rekomendasi. Selama itu tidak sesuai mekanisme silahkan kembali ke desa masing-masing,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

“Tidak ada yang tidak bisa, hanya mekanismenya harus jelas. Selama itu ada konsultasi dan rekomendasi keluar berarti mekanismenya jelas. Tidak berani toh saya (Keluarkan Rekomendasi red) kalau tidak sesuai mekanisme. Paham toh kita aturan,” katanya.

“Kalau rekomendasi dari saya itu tidak ada. Makanya saya bilang kalau sesuai mekanisme harus dikonsultasikan ke Camat, setelah itu baru keluar rekomendasi,” tutupnya.

Redaksi

Komentar