BUTON UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diminta untuk mencabut SK Bodong yang diduga diterbitkan dibeberapa puskesmas di daerah itu.
Hal tersebut dikemukakan oleh penggiat hukum Kabupaten Buton Utara, Inal Slam. Kata dia, salah satu hasil investigasi yang ia lakukan adalah di Puskesmas Lakansai.
Di puskesmas tersebut, dirinya menemukan adanya oknum yang berinisial D jurusan S1 Gizi mengikuti tes jalus khusus.
“Padahal kenyataannya hanya magang atau honor satu tahun dan seharusnya pihak BKPSDM Butur tidak menerima berkas inisial D tersebut dan digugurkan secara administrasi,” kata Inal, Sabtu (28/10/2023).
Akan tetapi, lanjut Inal, setelah investigasi di lapangan ternyata oknum inisial D tersebut diduga diberikan SK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan diduga dipalsukan tahun magangnya atau honornya agar bisa mengikuti tes PPPK.
Sehingga, terang Inal, ada dugaan adanya pemalsuan dokumen atau administrasi yang dilakukan, sehingga sangat disayangkan jika pihak BKPSDM Buton Utara meloloskan oknum tersebut.
“Jika dugaan pemalsuan dokumen ini sampai terjadi, maka bisa dikenakan pasal 264 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” terangnya.
Makanya, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama enam lembaga lainnya bakal melakukan demonstrasi di Polda Sultra dan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Kita akan melakukan pelaporan khusus di Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas (Kapus) Lakansai, Sri Isana membenarkan adanya seorang oknum inisial D yang magang di puskesmasnya.
“Dia (Inisial D) mulai terhitung bekerja di Puskesmas Lakansai sejak Januari 2023. Namun dia tidak pernah aktif berkantor,” ujarnya.
Sri Isana mengungkapkan, hingga saat ini honor oknum tersebut belum dicairkan lantaran tidak aktif berkantor.
“Surat aktif kerja pun belum perna saya keluarkan untuk kebutuhan tes PPPK. Jadi kan syarat PPPK harus ada keterangan aktif. Jadi saya tidak tanda tangan surat keterangan aktifnya. Gajinya pun tidak saya cairkan. Memang saat keluar SK 2023 ini ada namanya,” ungkapnya.
Hingga sampai berita ini ditayangkan, Kepala Badan BKPSDM Butur belum memberikan jawaban kepada awak media.
Laporan : Safruddin Darma
Komentar