KONAWE UTARA – Pergantian aparat Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terindikasi kuat menabrak aturan.
Pasalnya, SK pergantian aparat desa dengan nomor : 70 tahun 2023 tertanggal 2 Oktober dilakukan pada triwulan akhir. Ironisnya, mereka yang diganti masih aktif menjalankan tugas.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Amir Mahmud Moita yang dikonfirmasi merasa kaget dengan ulah kepala desa melakukan pergantian di triwulan akhir.
“Waktu mereka dilantik itu kami sudah memberikan surat untuk tidak melakukan pergantian aparat desa. Sudah ada itu surat kami bagikan,” katanya belum lama ini.
Amir menuturkan, kepala desa memang memiliki hak prerogatif melakukan pergantian aparat. Namun, dalam melakukan itu semua ada syarat yang wajib dipenuhi.
“Desa itu bisa mengganti apabila sudah tidak aktif lagi, memundurkan diri dan meninggal dunia. Tapi mekanisme untuk pergantian harus musyawarah dulu terhadap yang akan diganti itu,” ujarnya.
“Pergantian itu harus musyawarah dengan pihak yang akan diganti. Itu ada di Permen yang mengatur,” lanjutnya.
Sementara itu, Camat Lasolo, Samsul yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak memberikan rekomendasi kepada sang kepala dalam pergantian aparatnya.
“Kalau di Permendagri 67 di pasal 5 itu kan sudah jelas dikonsultasikan kepada Camat, setelah itu kita keluarkan rekomendasi. Selama itu tidak sesuai mekanisme silahkan kembali ke desa masing-masing,” ujarnya.
“Tidak ada yang tidak bisa, hanya mekanismenya harus jelas. Selama itu ada konsultasi dan rekomendasi keluar berarti mekanismenya jelas. Tidak berani toh saya (Keluarkan Rekomendasi red) kalau tidak sesuai mekanisme. Paham toh kita aturan,” katanya.
“Kalau rekomendasi dari saya itu tidak ada. Makanya saya bilang kalau sesuai mekanisme harus dikonsultasikan ke Camat, setelah itu baru keluar rekomendasi,” tutupnya.
Redaksi
Komentar