BUTON UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi yang dialami 11 warga.
Hal tersebut diutarakan oleh Kanit Tipidum Polres Buton Utara, Bripka Jalil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (23/10/2023).
“Ada aduan mengenai kasus tersebut dan masih dalam proses lidik,” kata Bripka Jalil.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban dugaan investasi bodong, La Ode Harmawan mempertanyakan kinerja Polres Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, hingga saat ini kasus yang memakan 11 orang sebagai korban dengan kerugian sebesar Rp55 juta itu, Polres Butur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Makanya, selaku kuasa hukum korban, La Ode Harmawan mendesak Polres Butur untuk segera menetapkan pelaku yang berinisial N sebagai tersangka.
“Kami meminta Polres Butur untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan investasi ini. Dan segera melakukan penahanan kepada pelaku,” katanya, Sabtu (21/10/2023).
Laporan : Safrudin Darma
Komentar