KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) merasa prihatin terhadap sejumlah perusahaan yang masih mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Bagaimana tidak, hingga Oktober 2023, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Konut tercatat berada di urutan kedua setelah Kabupaten Konawe sebagai daerah penyumbang kecelakaan kerja terbanyak.
Ketua Umum P3D-Konut, Jefri, menyebut kecelakaan kerja acap kali terjadi di wilayah pertambangan. Tidak sedikit dari insiden kecelakaan itu harus merenggut nyawa para pekerja.
Contohnya, seperti kejadian pada 24 Agustus 2023 lalu, seorang sopir Dump Truk meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut atau tepatnya di lokasi PT Bumi Sentosa Jaya (PT BSJ).
Kemudian pada 9 September 2023, hal serupa juga kembali terjadi di lokasi pertambangan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Konut.
Anehnya, kata Jeje sapaan akrabnya, kasus ini tidak ada penyelesaian, bahkan seolah ditutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang.
“Hingga saat ini belum ada kepastian terkait korban dan bagaimana kelanjutannya,” kata Jeje.
Padahal, setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, terungkap jika PT BSJ baru menguruskan BPJS Ketenagakerjaan setelah korban meninggal dunia.
“Anehnya, PT BSJ seakan tidak ambil pusing untuk menyelesaikan segala bentuk tanggung jawab dan seharusnya PT BSJ memberikan klarifikasi ke publik sampai sejauh mana korban mendapatkan santunan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Jefri menduga PT BSJ yang kembali beraktivitas dengan dua tongkang ore nikel sandar di Jettynya (Tersus) untuk persiapan dijual ke pabrik smelter.
“Ini kan aneh DPRD Sultra sudah menyatakan membentuk pansus untuk kasus kecelakaan Kerja di PT BSJ. Namun sampai hari ini kami belum dengar perkembangan dari pembentukan Pansus itu. Belum lagi Inspektur tambang kami nilai bungkam soal kasus kecelakaan kerja ini,” imbuhnya.
Menurut dia, seharusnya PT BSJ menghargai hasil RDP untuk tidak melakukan dulu kegiatan pertambangan dan mengevaluasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Kepala Teknik Tambang (KTT). Apabila terdapat kelalaian mereka seharusnya di proses sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam dengan beraktivitasnya kembali PT BSJ. Kami mendesak Inspektur Tambang, DPRD Sultra, Disnakertrans Sultra untuk dibuatkan rekomendasi pencabutan IUP PT BSJ dan rekomendasi penghentian sementara aktivitas pertambangan,” tegas putra daerah Konut ini.
Pihaknya juga mempertanyakan sudah sejauh mana progres Pansus yang dibentuk oleh DPRD Sultra pada 21 September 2023. Pansus itu dibentuk terkait maraknya kecelakaan kerja dalam lingkup perusahaan tambang.
“Namun hingga kini kejelasan, progres dan kinerja Pansus DPRD Sultra tidak diperlihatkan ke publik, ada apa sebenarnya, patut dipertanyakan,” tuturnya.
Sementara itu, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini bisa menggunakan Hak Jawab dengan menghubungi redaksi media ini.
Laporan: Renaldy