Kuasa Hukum Korban Penipuan Dugaan Investasi Pertanyakan Kinerja Polres Buton Utara

Buton Utara, Daerah202 Dilihat

BUTON UTARA – Kuasa hukum korban penipuan dengan dugaan investasi, La Ode Harmawan mempertanyakan kinerja Polres Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, hingga saat ini kasus yang memakan 11 orang sebagai korban dengan kerugian sebesar Rp55 juta itu, Polres Butur belum menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Makanya, selaku kuasa hukum korban, La Ode Harmawan mendesak Polres Butur untuk segera menetapkan pelaku yang berinisial N sebagai tersangka.

BACA JUGA :  DPW Pekat IB Sultra Desak Aktivitas Penambangan PT KDI di Konut Dihentikan

“Kami meminta Polres Butur untuk segera menetapkan tersangka dalam dugaan investasi ini. Dan segera melakukan penahanan kepada pelaku,” katanya, Sabtu (21/10/2023).

Dirinya menegaskan, jika kliennya sebagai korban penipuan tidak akan membuka pintu perdamaian dari pelaku.

“Dari korban tidak ada kata damai lagi dan harus diproses secara hukum dan sampai pada tahap persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  BKPSDM Konut Sinyalir Ada Pelanggaran Kode Etik,  Akankah Sanksi Pemutusan Kontrak Dijatuhkan?

Jika kasus dugaan penipuan yang melibatkan kliennya sebagai korban belum juga mendapat kepastian, maka pihaknya bakal melaporkan Polres Butur ke Propam, Irwasda Polda Sultra dan Ombudsman RI perwakilan Sultra.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi Polres Butur.

Laporan : Safrudin Darma

Komentar