MUNA – Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait dengan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden didukung penuh oleh sejumlah masyarakat yang ada di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan MK tersebut mengabulkan tuntutan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, Gibran yang memiliki usia dibawah 40 tahun tapi telah berpengalaman sebagai kepala daerah bisa maju mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Atas hal itu, sejumlah warga yang tergabung dalam barisan muda itu pun menggelar syukuran dan doa bersama pada Rabu 18 Oktober 2024 dengan harapan mulusnya jalan Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2024 menjadi pasangan Prabowo Subianto.
“Keputusan ini menjadi kemenangan pemuda Indonesia dan menjadi hadiah istimewa dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” kata Ketua Relawan Muda, Yogi.
Menurutnya, selain bersyukur atas putusan MK, tasyakuran dan doa bersama itu diadakan dengan harapan agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan damai. Para peserta berdoa agar masyarakat tetap menjaga persatuan meskipun memiliki perbedaan pilihan politik dalam pesta demokrasi tersebut.
“Kami sudah beranggotakan ratusan orang muda mudi yang siap mendukung Gibran bersama Prabowo. Tentu kita akan terus bergerak dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan positif untuk terus mengajak suara muda yang ada di Bumi Sowite guna memenangkan jagoan kami,” katanya.
Ia berharap, Pemilu 2024 mendatang akan menjadi ajang pesta demokrasi yang damai dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Diiketahui, usai melaksanakan tasyakuran dan doa bersama, para relawan muda itu juga membagi-bagikan makanan siap saji di pelataran tugu jati Kota Raha untuk para pengguna jalan.R
edaksi
Komentar