KENDARI – Tak kunjung bekerja walau sudah menyerahkan sejumlah uang dengan dugaan janji Surat Perintah Kerja (SPK) di IUP PT MJ, MN melaporkan AP di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal, jika tak ada arang melintang, MN sudah harus mulai melakukan proses penambangan di IUP PT MJ di Kabupaten Konawe Utara.
Diduga tidak adanya kepastian untuk bekerja di IUP PT MJ, MN akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke aparat penegak hukum.
Laporan MN dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui salah satu penyidik yang sementara menangani perkara tersebut Iptu Sakti Tangke Tondok.
Saat dikonfirmasi awak media, Iptu Sakti Tangke Tondok belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena terkait penanganan perkara tersebut sementara dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Minggu (15/10/2023).
Sementara itu, AP saat dihubungi via telepon WhatsApp tak menampik adanya aduan tersebut. Namun, karena ada sesuatu hal yang terjadi sehingga pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan.
“Awalnya kan kita kerjasama, namun belakangan ada sesuatu dan lain hal hingga terhambat pekerjaan tersebut,” ujarnya, Senin (16/10/2023).
AP menuturkan, terkait nominal uang yang ia terima senilai Rp500 juta, pihaknya telah menghadiri panggilan dan klasifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.
“Saya sudah hadiri panggilan dan klarifikasinya dari Polda Sultra, dan saya akan menyelesaikan perkara uang tersebut, serta hal masih dalam proses,” pungkasnya.
Redaksi
Komentar