KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang resmi memberhentikan kadernya yang berinisial HJ dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara.
Kepastian pemberhentian HJ dari kursi DPRD Konawe Utara diutarakan oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Konut, Ikbal saat dikonfirmasi, Sabtu malam (14/10/2023).
“Surat DPP sudah masuk ke Sekretariat DPRD Konut Minggu lalu. Yang menyurat itu ke DPRD Konut langsung dari DPP,” ujar Ikbal.
Kata Ikbal, sebelumnya SK DPP PBB dan keputusan Mahkamah partai telah dikeluarkan untuk pemberhentian HJ dari kursi DPRD Konut.
“Ini sudah 3 surat, termasuk surat yang ditujukan ke DPRD Konut,” ujarnya.
Menurut Ikbal, surat DPP PBB tentang pemberhentian HJ dari anggota DPRD Konut telah masuk pada Senin pekan lalu. Dan jika berdasarkan regulasi yang ada surat tersebut akan ditindaklanjuti paling lama satu Minggu.
“Kalau efektifnya 7 hari masa kerja. Kan ke DPRD, kemudian DPRD menyurat ke KPU. Kan kemarin itu tembusannya kami serahkan ke Bupati dan KPU. KPU sudah terima dan tinggal menunggu surat dari DPRD,” imbuhnya.
Ditanya soal bagaimana proses pencalonan anggota DPRD Konut pada pemilihan umum Tahun 2024 mendatang, menurut Ikbal, HJ sudah tidak lagi dicalonkan dari PBB.
“Kalau pencalonan kan berakhir itu tanggal 4 Oktober 2023 dipercematan. Dipercematan, HJ sudah tidak kita calonkan, karena dia bukan anggota Partai Bulan Bintang,” terangnya.
“Sekarang sisa kita menunggu surat dari DPRD ke KPU Konut untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sultra,” tambahnya.
Sebelumnya, DPP PBB resmi memberhentikan HJ berdasarkan SK DPP PBB yang tertuang dengan nomor : SK.PP/2353/2023 di tanda tangan langsung oleh Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal, Afriansyah Noor.
Redaksi
Komentar