Ada Apa?, Laporan Laka Kerja di PT Bosowa Mining Belum Masuk Dimeja Disnakertrans Sultra

Kendari, Metro197 Dilihat

KENDARI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum menerima laporan kecelakaan kerja di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Nakertrans Sultra, LM Ali Haswandi melalui Kepala Bidang Binwasnaker dan K3, Niar.

“Terkait peristiwa kecelakaan kerja itu, kami belum menerima laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis 5 Oktober 2023.

Niar bilang, jika merujuk pada aturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan berwajib melaporkan hal tersebut ke Instansi terkait khususnya di Disnakertrans.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau mengakibatkan penyakit, perusahaan wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya, tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ucap Niar.

Sebab, berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih mengutamakan langkah pembinaan, namun jika masih bandel pihaknya akan mengambil langkah tegas.

Terakhir, ia menegaskan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut, maka bersiaplah, akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja yang dialami oleh seorang sopir dump truk berwarna putih terjadi di Desa Padalere Utama, Kecamatan Wiwirano, Konut atau tepatnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bosowa Mining.

Kapolsek Wiwirano, Ipda Enos Kadang melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 3 September 2023. Dalam insiden itu tidak ada korban jiwa, korban hanya mengalami luka lecet pada bagian tubuh.

Kata Ipda Enos, peristiwa tersebut bermula saat sopir dump truk melewati penurunan, lalu tiba-tiba kaca pada bagian depan mobil retak sehingga sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya.

“Kejadiannya saat sopir melewati penurunan, dan pecah kaca depan, saat itu sopir tidak bisa mengendalikan mobil, karena dalam posisi gigi tinggi, saat mau mengoper ke gigi rendah terjadi kejadian tersebut, hingga sopir menabrak Safety Boom,” ungkapnya.

 

Laporan: Renaldy

Komentar