Berkas Perkara Direktur PT BNP dan Dirut PT BTM Akan Segera Dilimpahkan ke Kejati Sultra

Hukum101 Dilihat

KENDARI – Direktur PT Bumi Nickel Pratama (PT BNP) berinisial AR dan Direktur Utama PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) inisal HA diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), 5 Oktober 2023.

Kedua bos tambang itu diperiksa setelah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut).

Direktur Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, mengatakan AR dan HA sudah hadir memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebagai tersangka pada hari kamis tanggal 5 oktober 2023.

BACA JUGA :  Diduga Cemari Laut, Tongkang Yang Karam di Konservasi TWAL Labengki Diadukan ke Polda Sultra

Terhadap ke dua tersangka, kata Bambang Wijanarko, tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Untuk sementara kami tidak lakukan penahanan, hanya kami kenakan wajib lapor Senin dan Kamis,” kata Bambang Wijanarko, Jumat (6/10/2023).

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Bupati Konut Laporkan Korlap Rumpun Muda Nusantara ke Polda Sultra

Mantan Dirreskrimum Polda Sultra itu menambahkan, bahwa penyidik akan segera melakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Insya Allah hari Senin (9 Oktober), penyidik akan melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke Kejati Sultra,” ucap Kombes Pol Bambang.

 

Laporan: Renaldy

Komentar