Krimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT BNP dan PT BTM Tersangka Dugaan Ilegal Mining di Konut

Hukum127 Dilihat

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kedua tersangka yakni HD selaku Direktur PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM) dan Direktur PT Bumi Nikle Pratama (PT BNP) berinisial AR.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronal Arron Maramis mengatakan, kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah dilakukan berbagai pemeriksaan hingga menaikkan tahapan ke penyidikan.

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni pasal 89 ayat (1) huruf A Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf B Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-undang RI. Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda paling sedikit Rp 1.58 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kompol Ronald.

Kata perwira berpangkat satu bunga melati di pundaknya itu menyebut, Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menerangkan, bagi mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan patroli mining di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jumat (15/9/23). Dimana, dalam patroli tersebut, pihak kepolisian mengamankan 6 unit alat berat berupa 5 ekcavator dan 1 unit doser.

Laporan: Renaldy

Komentar