KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau Bank Sultra kembali menorehkan catatan buruk sebagai Bank plat merah di Bumi Anoa. Pasalnya, dana pensiun pegawai senilai Rp 2 miliar diduga raib.
Dana pensiun tersebut terungkap usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit Tahun 2022, yang mengalir ke salah satu rekening palsu seorang staf pada Tahun 2021.
Komisaris Bank Sultra, La Ode Rahmat Apiti, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut merupakan gaji karyawan yang dipotong setiap bulan dan potongan gaji tersebut berdasarkan golongan dan jabatan.
Dana pensiun karyawan selanjutnya disimpan di 3 rekening pengelola, namun kata dia, salah seorang staf Bank pengelola diduga menyelewengkan dana tersebut ke satu rekening yang dibuat sendiri.
“Dia (BBG red) membuat rekening bodong dengan memalsukan tanda tangan Bendahara. Herannya saya, kenapa ada rekening baru tidak diotorisasi dan diverifikasi,” ucapnya Sabtu (30/9/2023).
Setelah mengetahui tanda tangannya dipalsukan, Bendahara pengelola dana pensiun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari, pada 27 Desember 2022.
Namun, laporan tersebut dicabut kembali diduga karena mendapat tekanan dari Direksi dan Manajemen Bank plat merah tersebut. Selain itu, Bendahara tersebut juga diduga diberhentikan oleh Direksi Bank Sultra.
“Infonya, si Bendahara ada yang menekan, bahkan setelah melapor, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.
Pria yang kerap disapa Odet itu menegaskan sebagai Komisaris, pihaknya sudah menjalankan fungsinya dengan mengingatkan Direksi untuk menempuh kasus tersebut ke ranah hukum, agar pelaku mendapat efek jera dan tidak ada anggapan tebang pilih. Namun, dirinya menduga kasus tersebut sengaja digelapkan.
“Kasus ini harus ada penindakan hukum,” tegas Odet.
Sementara itu, Humas Bank Sultra, Nurhuma saat dikonfirmasi awak media ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggelapan dana pensiun tersebut.
Laporan: Renaldy