JAKARTA – Rantai kasus dugaan penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara, hampir semua pihak yang diduga terlibat telah dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Diantaranya, dari pihak PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan pihak-pihak lainnnya.
Dugaan penambangan ilegal di Blok Mandiodo berkaitan dengan Kerja Sama Operasi Produksi (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM yang dinamakan KSO Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT).
Untuk menindaklanjuti KSO tersebut, PT LAM diduga mengajak sub-kontraktornya, salah satunya PT Trimega Pasific Indonesia (PT TPI).
Namun setelah ditelusuri, terungkap fakta bahwa ternyata pelaksanaan penambangan atas dasar KSO tersebut diduga dilakukan secara ilegal karena tanpa adanya izin tambang yang
lengkap, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan bahkan dilakukan di luar wilayah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Antam.
Kabarnya, PT TPI sebagai sub kontraktor PT LAM dalam menjalankan kerja sama KSO, telah sekian lama melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan meskipun tidak memiliki IPPKH.
Satu-satunya yang memiliki IPPKH di wilayah tersebut hanya PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27). Ironisnya, terdapat kabar bahwa PT TPI menyatakan penambangan yang dilakukan olehnya adalah atas dasar kerja sama dengan PT KMS 27.
Namun, pernyataan Komisaris PT TPI pada beberapa media itu dibantah oleh pihak PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) melalui Kuasa Hukumnya, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.
Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm mengatakan, jika kerja sama PT KMS 27 selaku pemegang IUP dan PT TPI sebagai subkontraktor berakhir sejak Bareskrim Polri melakukan pemasangan plang penyelidikan.
“Pertanggal 16 September 2021 ketika Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di lokasi, PT KMS 27 meminta seluruh kontraktor, termasuk PT TPI untuk menghentikan kegiatan dan memutus
kerja sama sambil menunggu proses hukum selesai,” kata Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm, melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (30/9/2023).
“Namun faktanya, banyak pihak-pihak yang
masih tetap melakukan kegiatan penambangan mengatasnamakan PT Antam. Termasuk PT TPI dan PT LAM pada akhirnya juga mengatasnamakan PT Antam,” sambungnya.
Dirinya menyampaikan, jika PT KMS 27 telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, mulai dari melapor keberbagai aparat penegak hukum, Ombudsman, Dirjen Minerba, sampai ke PT Antam sendiri.
Namun, semua upaya yang dilakukan sia-sia. Bahkan, PT KMS 27 justru dianggap sebagai “penjahat” yang mengganggu keberlangsungan bisnis BUMN.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penambangan di kawasan hutan dan penambangan ilegal tersebut, namun justru kami yang disalahkan. Sekarang terbukti, hampir semua orang yang kami temui untuk melapor, rupanya terlibat dugaan perampokan tersebut. Saat ini mereka tersangka dan ditahan,” lanjut Raziv.
Lanjutnya, munculnya Komisaris PT TPI yang sudah lama tidak terlihat dan mengaku bekerja di bawah PT KMS 27 merupakan upaya untuk cuci tangan dari dugaan keterlibatan penambangan ilegal yang dilakukan.
“Kami sudah ingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan sejak 16 September 2021. Karena dapat dipastikan itu kegiatan ilegal. Sekarang kejahatan sudah terkuak, silakan bagi pihak-pihak yang menikmati ore ilegal kemarin, saatnya bertanggung jawab sekarang,” tambah Harimuddin, selaku Kuasa Hukum PT KMS 27 yang lainnya.
Redaksi
Komentar