MUNA – Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tahun 2023 disetujui Dewan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Setelah dilakukan pembahasan pada rapat gabungan komisi, Pemkab Muna diminta untuk berbenah dengan memperhatikan beberapa hal yang perlu dilakukan ke depan.
Sekretaris gabungan komisi DPRD Muna, Moh. Ikhsanuddin menyampaikan, rapat gabungan komisi DPRD bersama Pemda menyetujui seluruh konsep rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan beberapa catatan.
Diantaranya, menekankan pada direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dokter LM Baharuddin melalui Bupati Muna untuk mengupayakan keberadaan dokter ahli bedah. Selanjutnya pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, agar alat berat yang terdapat pada Dinas PUPR yang sudah tidak produktif dan rusak berat untuk segera dilakukan lelang.
“Mengingat waktu pelaksanaan perubahan APBD tahun 2023 sisa tiga bulan, menjadi atensi pada Pemerintah Daerah agar serapan anggaran dilakukan atau dilaksanakan semaksimal mungkin,” kata Moh. Iksanuddin.
Politisi Gerindra itu menambahkan, jika pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengamankan seluruh aset yang telah dibangun, berupa taman kota yang ada di jalan bypass, dalam hal ini tanaman bunga dan paving bloknya, dari oknum yang tidak bertanggung jawab, serta penegakan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“eluruh infrastruktur yang terdapat pada Dinas Kebakaran dan Penyelamatan juga harus dibenahi,” sebutnya.
Anggota legislatif yang duduk di komisi 1 tersebut merincikan total perubahan APBD yang telah disepakati terdiri dari pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 1,287 triliun menjadi Rp 1,23 triliun atau berkurang Rp 51,5 miliar. Kemudian, belanja sebesar Rp 1,31 miliar atau bertambah Rp 58 miliar dan surplus Rp 83,7 miliar. Lalu penerimaan Rp 112 miliar atau bertambah Rp 1,08 miliar.
“Pembiayaan pengeluaran Rp 29,2 miliar atau berkurang Rp 1,8 miliar dan pembiayaan netto Rp 83,7 miliar,” urainya.
Ketua DPRD Muna, Irwan Rata juga menekankan agar APBD Perubahan yang telah disetujui untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menyatakan apa yang menjadi catatan serta rekomendasi dari dewan tersebut sejatinya telah dilakukan, hanya memang dalam perjalanannya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang akan disempurnakan.
“Butuh kerja sama kita semua demi penyempurnaan-penyempurnaan ini, demi kemaslahatan masyarakat,” tukasnya.
Laporan: Erwino