KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menerima laporan kecelakaan kerja di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu diungkap, Kadisnakertrans Sultra, LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar. Kata dia, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari PT BNN terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at, 22 September 2023.
Niar menjelaskan, berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Peraturan itu tertuang dalam pasal 11 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1971, pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja,” jelas Niar.
Selain itu, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.
Terakhir, pihaknya menegaskan, jika pihak perusahaan tidak melaporkan peristiwa tersebut, maka bersiap akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada sanksi, berdasarkan pasal 15 juncto pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1970,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan itu terjadi pada 21 September 2023, sekitar 10.00 Wita, pagi. Melibat 1 unit dump truck mitsubishi fuso 220 PS dengan nomor kode BNN-703 yang dikemudikan oleh Syamsil. Akibat kecelakaan kerja tersebut menyebabkan sopir dump truk meninggal dunia.
Laporan: Renaldy