KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kadernya dari kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, berinisial HJ.
Pergantian antar waktu (PAW) HJ tertuang dalam SK DPP PBB dengan nomor : SK.PP/2353/2023 itu di tanda tangan langsung oleh Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal, Afriansyah Noor.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Konawe Utara, Ikbal yang dikonfirmasi membenarkan adanya SK DPP PBB tersebut.
“Iya (Benar red). Hanya kan proses PAW itu ada berapa tahapan, diberhentikan dulu atau pihak terkait melakukan gugatan di pengadilan terkait itu,” kata Ikbal, Jumat malam (22/9/2023).
Ikbal menjelaskan, jika keputusan di PAW nya HJ dari Anggota DPRD Konawe Utara bukan keputusan DPC, akan tetapi itu diputuskan oleh DPP PBB.
“Itu langsung diputuskan oleh DPP karena soal infak, kontribusi anggota DPRD kepada partai. Dalam anggaran dasar partai, tiga bulan tidak ada infak secara berturut-turut konsekuensinya itu pemecatan atau pemberhentian,” ujarnya.
“Saudara HJ ini sudah setahun lebih tidak memberikan infak, jadi keputusan DPP melakukan pemberhentian. Pemberhentian itu langsung dari DPP, karena mereka yang punya hak. Dan surat PDF nya sudah kami terima, tanggal 18 September kami terima melalui WhatsApp,” sambungnya.
Lanjut Ikbal, usai menerima surat tersebut pihaknya langsung mengkonfirmasi kebenarannya kepada DPP PBB secara langsung.
“Setelah kami koordinasikan, surat itu dibenarkan karena ada dua surat yang terbit. Pak Ketum dan Sekjen sendiri mengatakan tidak ada perselisihan soal keputusan PAW saudara HJ soal infak,” ucapnya.
Ikbal menambahkan, jika SK DPP PBB akan dikoordinasikan ke Ketua Umum, Yusril Ihza Mahendra apakah akan ditindaklanjuti ke DPRD atau tidak.
“Nanti hari Minggu bertepatan Pak Yusril di Kendari akan kami konsultasikan, apa ini kita tindaklanjuti ke DPRD atau masih ada langkah-langkah lain yang diambil DPP. Ini keputusan DPP, jadi kami di DPC cuman melaksanakan keputusan itu,” terangnya.
“Intinya dalam waktu dekat ini. Senin atau Selasa ada perintah maka kami akan langsung kirim surat ke DPRD untuk diproses pemberhentiannya dulu. PAW itu kan diberhentikan dulu dari Anggota DPRD. Jadi ada dua tahapan,” tutup Ikbal.
Redaksi