DPMPTSP Konut Gelar Sosialisasi dan Bimtek OSS-RBA di Kecamatan Molawe

Daerah, Konawe Utara214 Dilihat

KONAWE UTARA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan sosialisasi dan bimbingan tekhnis kepada sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Molawe.

Tak hanya sosialisasi dan Bimtek online single submission risk based approach (OSS-RBA), namun tata cara pengisian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal juga disampaikan.

Kepala DPMPTSP Konut, Sofian Syahrul, mengatakan, implementasi atau penerapan OSS-RBA, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta tata cara pelaporan kegiatan usaha secara online pada aplikasi OSS.

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara semakin memahami dan dapat menginventarisir permasalahan dan hambatan pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

Sehingga, lanjut Sofian Syahrul, diharapkan para pelaku usaha yang hadir dapat melakukan proses perizinan OSS-RBA secara mandiri.

“Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga proses perizinan menjadi semakin mudah,” katanya.

Sofian menganggap, sosialisasi yang digelar sangatlah penting. Selain salah satu program kerja pemerintah pusat yang diselenggarakan  guna mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan dalam  menajalankan usahanya  di daerah, juga merupakan penyederhanaan pengurusan Perizinan yang lebih simple mudah dan cepat.

“Sekarang ini pemerintah memudahkan masyarakat untuk dapat mengakses dan membuat sendiri izin yang diperlukan dalam berusaha melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS),” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

Hal sama disampaikan Kabid Perizinan, Wisna Wadani. Kata dia, pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS.

“Syarat dalam pengisian OSS diharapkan dapat dipahami oleh pelaku usaha. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, mungkin akan bisa dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi,” paparnya.

Sementara itu, Ashadi selaku ketua panitia melaporkan, jika tujuan kegiatan ini adalah memberikan penjelasan atau pemahaman tentang OSS-RBA dan LKPM.

“Dengan harapan para pelaku usaha dapat secara mandiri menggunakan sistem OSS dan pelaporan LKPM,” terangnya.

Redaksi

 

Komentar