KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa 9 orang saksi atas kasus dugaan aktivitas penambangan ilegal PT Bumi Nikel Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM) di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, melalui Kanit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Jacub Kamaru, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi.
“Saksi yang diperiksa sudah sebanyak 9 orang dan kita naikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan”, jelasnya.
Jacob menerangkan, pemanggilan Direktur Utama PT Bumi Nickle Pratama, Askiran Razak yaitu merupakan panggilan klarifikasi sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (15/9/23), tim patroli ilegal mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mendapati 2 perusahaan yaitu PT BNP dan PT BTM diduga tengah melakukan penambangan ilegal dan perambahan kawasan HPT tanpa izin di wilayah Blok Morombo, Konut. Sehingga tim mengamankan 6 unit alat berat berupa 5 unit eksavator dan 1 buldoser.
Laporan: Renaldy
Komentar