KONAWE UTARA – Langkah Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin dalam mengendalikan inflasi tahun 2023 membuat Kementerian Dalam Negeri mengganjar pemerintah setempat insentif fiskal sebesar Rp9.769.785.000.
Insentif fiskal yang didapatkan Pemkab Konut yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 336 Tahun 2023 itu bukanlah hal yang mudah.
Di mata pemerintah pusat, Bupati Ruksamin merupakan salah satu pimpinan daerah dari 30 kabupaten/kota di negeri ini yang membuat terobosan dalam pengendalian inflasi.
Pemberian insentif fiskal kepada Pemkab Konut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dalam rapat pengendalian inflasi tahun 2023 melalui zoom meeting di aula kantor Gubernur Sultra, Senin (18/9/2023).
Dua program ampuh Bupati Ruksamin yang membuat Pemerintah Pusat mengganjar Pemkab Konut. Diantaranya, P2KP dan pasar murah yang mengintervensi harga bahan pangan.
Terkait hal tersebut, Bupati Ruksamin mengaku bangga dengan capaian ini dan akan menjadikan penghargaan ini sebagai pelecut untuk terus berbuat dalam memberikan pelayanan terbaik dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
“Alhamdulillah, ini semua hasil kerja bersama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat Konawe Utara yang bersungguh-sungguh dalam upaya pengendalian inflasi. Apa yang didapat hari ini adalah demi masyarakat Konawe Utara,” kata Ruksamin.
Untuk diketahui, Kabupaten Konawe Utara termasuk dalam 30 kabupaten/kota di Indonesia yang menerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan.
Redaksi
Komentar