KENDARI – Penyidik Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan PT Bumi Nikel Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (BTM).
Pemanggilan itu merupakan klarifikasi terkait dugaan penambangan ilegal dan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin di wilayah Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Berdasarkan undangan klarifikasi, Pimpinan PT BTM, Anto dan Site Manager, Arman dan pemilik alat berat bernama Hariadi hadir.
Sementara Direktur Utama PT BNP, Azkiran Razak tidak hadir memenuhi panggilan dari penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT BNP mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang berada diluar daerah.
“Alasan bersangkutan sedang berada di luar daerah, sampai sekarang Handphonenya tidak aktif. Di telpon sama pemilik alat juga tidak bisa terhubung,” ujar Kompol Ronald.
Mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu mengatakan, Penyidik berencana untuk segera melakukan gelar perkara setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli yang akan memberikan pandangan mereka tentang kasus ini.
Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum akan tetap berlanjut, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran pihak yang terlibat.
Dia menegaskan, jika pada undangan klarifikasi kedua nanti Askiran kembali tidak hadir, langkah selanjutnya akan menjadi lebih serius.
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengungkap kebenaran,” tegas Kompol Ronald.
Sementara, Humas PT BNP, Syafril Tamburaka menyebut, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Direktur PT BNP ke Penyidik.
“Kami sudah menyampaikan surat permohonan ke penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pimpinan kami. Karena bertepatan dengan kegiatan di luar daerah, jadi bukan mangkir,” kata Syafril.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, tim patroli ilegal mining Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan 6 unit alat berat berupa 5 unit eksavator dan 1 buldoser yang saat disimpan di Polres Konawe Utara.
Laporan: Renaldy
Komentar