KONAWE UTARA – Aktivitas penambangan nikel PT Bumi Nickel Pratama (BNP) di Blok Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mendapat sorotan.
Setelah Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Konut mengamankan lima excavator dan satu buldoser milik PT BNP, kini giliran Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XIX Laiwoi Utara angkat bicara.
Salah satu pegawai KPHP XIX Laiwoi Utara, Nasrudin membeberkan, jika PT BNP melakukan penambangan nikel di Blok Morombo tanpa mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nasrudin dengan lantang menuturkan, jika PT BNP belum diperbolehkan melakukan penambangan ore nikel, karena seluruh wilayah berada dalam kawasan hutan.
“Belum bisa berkegiatan itu (PT BNP red). Itu belum ada IPPKH nya. Kawasan itu. Itu siapa (Pimpinan PT BNP red) terlalu gegabah itu. Saya tidak tau cara berpikirnya,” katanya, Minggu (17/9/2024).
Makanya, Nasrudin melihat, pernyataan Dirut PT BNP, Askiran Razak kepada media dianggap keliru. Pasalnya, Ditreskrimsus Polda Sultra sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu berkoordinasi kepada seluruh instansi terkait.
“Sebenarnya, sebelum Dirkrimsus menangkap itu sudah dikonekan seluruh instansi terkait. Artinya sudah ada konfirmasi,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Dirut PT BNP, jika perusahaanya mengantongi izin lengkap. Kata Nasrudin, PT BNP baru terdaftar pada Online Single Submission (OSS).
“Baru terdaftar di OSS itu. Artinya apa dii. Biar anak sekolah dasar pasti dia tau itu apa sudah sah atau tidak, yang baru setengah jalan pengurusannya,” ujarnya.
Redaksi