KENDARI – Eksistensi PT Bumi Nickel Pratama (PT BNP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali disorot. Pasalnya, dalam perizinan PT BNP banyak ditemukan kejanggalan.
Seperti yang diungkapkan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.
Menurutnya, eksistensi PT BNP di Kabupaten Konawe Utara secara tiba-tiba, tentu menimbulkan tanda tanya yang besar.
Sebab kata dia, lahan tempat PT BNP beroperasi baru-baru ini merupakan lahan negara atau lahan tak bertuan.
“Sangat aneh menurut kami, PT BNP ini muncul secara tiba-tiba lakukan penambangan dan mengklaim sudah mengantongi legalitas,” katanya saat di konfirmasi, Sabtu (16/9/23).
Padahal, Hendro bilang, PT BNP tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Sehingga perusahaan tersebut, tidak terdaftar dalam database kementerian ESDM RI atau MODI. Bahkan di peta one map Kementerian ESDM RI atau MOMI lokasi PT BNP juga tidak ditemukan.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu juga membeberkan, bahwa pihaknya menemukan dokumen Surat Keputusan (SK) yang memuat tentang Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan komoditas Nikel kepada PT BNP yang diduga palsu.
“SK nya tidak bernomor, masa sekelas Kementerian Investasi menerbitkan SK tanpa nomor, kan mustahil menurut kami,” terang pria yang akrab disapa Egis itu.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri penerbitan SK tak bernomor yang mengatasnamakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
“Ini mesti di telusuri, karena ada indikasi bahwa SK tak bernomor tersebut adalah SK siluman atau diduga sebagai SK palsu,” jelasnya.
Selain itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu mengaku tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya sosialisasi dari PT BNP sebagai Badan Usaha Industri.
“Ini saja baru tau setelah mencuat, saya lihat mereka mengaku akan membangun kawasan industri. Pertanyaannya kapan mereka lakukan sosialisasi dan industri apa yang mau di bangun di atas gunung?,” tanya Hendro sembari tersenyum.
Sebab kata dia, ada 10 syarat yang harus di oenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI), diantaranya Dokumen Lingkungan Hidup, Izin Lokasi dan Rekomendasi dari dinas terkait.
Terakhir, Hendro Nilopo menantang pihak PT. Bumi Nickel Pratama untuk buka-bukaan soal semua dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kalau berani ayo buka forum di DPRD Sultra, kita lihat apakah benar PT. BNP ini punya legalitas yang jelas untuk melakukan pertambangan atau tidak,” tegas pengurus DPP KNPI Pusat itu.
Laporan: Renaldy