Ditreskrimsus Polda Sultra Bakal Umumkan Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di Morombo Pekan Depan

Hukum147 Dilihat

KENDARI – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan dua perusahaan pertambangan di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang diduga ilegal, pada Jumat (15/9/2023).

Kedua perusahaan itu yakni, PT Bumi Nickle Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM). Karena diduga ilegal, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian memasang garis polisi dan menyita 6 unit alat berat berupa 5 excavator dan 1 unit bul doser.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, penangkapan 6 unit alat berat tersebut dilakukan atas laporan masyarakat menyoal adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Blok Morombo.

Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati di pundaknya itu menyebut, dalam waktu dekat, diperkirakan Senin, 18 September 2023, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka dari 2 perusahaan tersebut.

“Karena kegiatannya baru kemarin, hari ini sabtu kami maraton melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dalam waktu dekat, mungkin senin sudah ada penetapan tersangka,” kata Kombes Pol Bambang.

Sementara, ke enam alat berat sebagai barang bukti dan beberapa orang pekerja saat ini tengah diamankan di Polres Konawe Utara. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk penetapan tersangka.

Laporan: Renaldy

Komentar