KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyita sejumlah ore nikel di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody saat ditanya mengenai penyitaan itu menyebutkan bahwa ore yang disita merupakan barang bukti.
“Benar, itu perkara Pidana Umum (Pidum) dimana perkaranya ditangani oleh Kepolisian dan sudah pelimpahan ke Kejari Konawe,” ujar Dody, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat 15 September 2023.
Dody menjelaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Konawe ialah dengan memasang plang. Untuk itu, kata Dody, kejaksaan mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengambil atau menghilangkan barang bukti yang telah dipasangkan plang oleh Kejari Konawe.
“Pemasangan plang tujuannya agar tidak ada yang coba-coba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Belum diketahui pasti berapa jumlah barang bukti ore nikel yang diamankan oleh Kejaksaan.
Laporan : Renaldy
Komentar