KONAWE UTARA – Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Agustian mengungkapkan, jika PT Bosowa Mining belum mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
Agustian mengatakan, untuk izin lingkungan PT Bosowa Mining emang sudah ada, namun ada beberapa izin lain yang belum ada.
“Izin lingkungannya ada. Yang lain belum, katanya dalam proses,” kata Agustian melalui pesan WhatsApp belum lama ini.
Menurut Agustian, yang belum ada adalah Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) serta izin Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).
“IPLC LB3. Tapi infonya mereka lagi mengajukan ke kementerian, hanya sampe dimana prosesnya saya belum tau,” ujarnya.
Agustian menambahkan, saat ini untuk izin lingkungan telah diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Iya, sekarang KLHK untuk pertambangan nikel dan batuan. Termasuk perteknya juga di sana ,” imbuhnya
Ditanya soal adanya dugaan aktivitas penambangan meski belum mengantongi izin IPLC dan LB3, masih kata Agustian, sebelumnya Gakkum KLHK telah melakukan penindakan.
“Waktu itu ada Gakkum yang sudah tindaki tapi soal aktifitasnya saya tidak tau mungkin ada toleransi tapi tetap mengurus. Apakah mungkin diberi batas waktu, saya tidak tau,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp kepada salah satu karyawan perusahaan tidak memberikan tanggapan.
Laporan : Mumun
Komentar