KENDARI – PT Suria Lintas Gemilang (PT SLG) yang berada di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dedi membenarkan bahwa perusahaan tambang PT SLG di Pomalaa hingga saat ini belum memiliki IPPKH.
“PT SLG tidak punya IPPKH, yang punya IPPKH itu PT Dharma Rosadi International (PT DRI),” ucap Dedi, Selasa (5/9/2023).
Dedi bilang, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG ada yang masuk di dalam dan di luar IPPKH, namun tetapi saat ini PT SLG sementara masuk tahap sanksi denda.
“Tunggu saja sampai penetapan sanksi denda, kasusnya sedang ditangani oleh Gakkum KLHK berdasarkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Dedi.
Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra, Awaludin Sisila, menyebut PT SLG saat ini tengah asyik melakukan aktivitas operasi produksi dan perambahan kawasan HPT seluas 74,99 Hektar tanpa mengantongi IPPKH atau PPKH.
“PT SLG ini sedang asyik-asyiknya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT seluas 74,99 Hektar. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait,” kata Awal.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan salah satu perwakilan PT SLG yang sudah berusaha dihubungi melalui pesan dan telephone WhatsApp tidak mendapat respon.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang mengatur tentang pencegahan pengrusakan kawasan hutan dijelaskan bahwa, setiap orang atau perusahaan yang melakukan perambahan hutan tanpa mengantongi izin diwajibkan membayar denda administratif kepada negara yang dilihat dari luasan keterlanjuran keterbukaan kawasan hutan.