KONAWE UTARA – Presidium Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), Jefri membeberkan dugaan penggunaan dokumen PT Mandala Jayakarta untuk meloloskan ore nikel hasil penambangan di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe.
Menurut Jefri, PT Mandala Jayakarta adalah salah satu IUP yang Berada di Blok Lasolo Konawe Utara Sesuai SK 771/ DPMPTSP/XII/ 2020 dengan luasan 107 hektare.
Anehnya, lanjut Jeje sapaan Jefri PT Mandala Jayakarta bukannya fokus pada penambangan di IUP nya melainkan diduga melakukan penjualan dokumen untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Mandiodo
“Final Draft Tongkang Yasin 7 yang sandar di wilayah Mandiodo ternyata diduga kuat menggunakan dokumen PT Mandala Jayakarta dengan muatan +- 10.500. 012 MT,” kata Jefri, Selasa (5/9/2023).
“Sehingga menjadi pertanyaan, kok bisa IUP yang berada di wilayah Boedingi itu melakukan pengapalan ore nikel di Blok Mandiodo dan asal ore nikelnya dari wilayah IUP PT Antam,” lanjutnya.
Makanya, berdasarkan data tersebut pihaknya akan segera melakukan presure ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melaporkan dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi dokumen penjualan di wilayah Blok Mandiodo.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi memanggil dan memeriksa Direktur PT Mandala Jayakarta,” tutupnya.
Sementara itu, Pimpinan PT Atmindo yang merupakan kontraktor mining di IUP PT Mandala Jayakarta, Anugrah menuturkan jika selama beraktivitas di IUP yang berlokasi di Desa Boedingi itu tidak pernah menggunakan kapal tongkang Yasin 7.
“Tdk pernah bro,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih terus mencoba mencari tau perwakilan perusahaan untuk dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Laporan : Mumun/Renaldy