KENDARI – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) serta Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9/2023).
Massa mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa pihak Syahbandar Molawe atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.
Koordinator Lapangan, Rendi Tabara mengatakan, jika penanganan kasus dugaan korupsi di IUP PT Antam terkesan lambat.
Pasalnya, hingga kini penyidik Kejati Sultra belum memeriksa dan menetapkan satu orangpun dari pihak Syahbandar UPP Kelas I Molawe.
“Padahal, sangat jelas Syahbandar Molawe merupakan kunci utama atas keluarnya Ore nikel dari dalam IUP PT Antam di Blok Mandiodo,” katanya.
Sementara itu, Awaludin Sisila menambahkan, jika lambatnya kinerja dari penegak hukum menimbulkan tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra.
Oleh karena, Kejati Sultra didesak untuk berlaku profesional atau tidak tebang pilih dalam mengungkap pelaku dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel dari IUP PT Antam di Konut.
“Kami juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Syahbandar Kelas I Molawe inisial LWL dan salah seorang oknum pegawainya berinisial INR yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan di IUP PT Antam,” pungkasnya.
Redaksi
Komentar