Site icon KonasaraNews.com

Dishub Konut Tak Berdaya Melihat Pelabuhan Nelayan Dijadikan Aktivitas Pembongkaran BBM Industri, P3D Desak Bupati Ruksamin Evaluasi Bawahannya

Ketgam : Terlihat mobil tangki bermuatan BBM jenis solar industri sedang memindahkan BBM nya ke kapal kayu yang bermuatan tangki di Desa Tokowuta Kecamatan Lasolo, Rabu (30/8/2023). Foto : Redaksi

KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak berkutik melihat hiruk pikuk mobil tangki pemuat BMM jenis solar melakukan pembongkaran di pelabuhan nelayan di Desa Tokowuta Kecamatan Lasolo.

Mirisnya, kegiatan itu tidak mengantongi izin dari Dishub dan DPMPTSP Konut. Namun, instansi di Kabupaten Konawe Utara seakan tak berdaya dibuatnya.

Kondisi itu menjadi sorotan oleh Presidium Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri.

Untuk itu, Jefri mendesak Bupati Ruksamin untuk segera mencopot Kadis Perhubungan yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan dan tidak berani menindak padahal tidak mengantongi izin dari instansinya.

“Mereka (Dishub Konut red) nda pernah keluarkan rekomendasi. Pertanyaannya, kenapa mereka nda berani lakukan penindakan. Ini patut kita duga ada yang tidak beres,” katanya, Minggu (3/9/2023).

Hal yang aneh, lanjut Jefri, setelah mencuatnya ke publik kegiatan di Desa Tokowuta tidak mengantongi izin barulah mulai dilakukan pengurusan izin.

“Ini kan aneh dan lucu. Masa Pemda nda tau ada kegiatan tak berizin. Nanti muncul pemberitaan baru mereka turun lapangan bagaimana itu ada izinnya,” ujarnya.

“Kalau begitu tunggu saja di meja kerja nanti muncul informasi ini baru turun lagi lapangan. Makanya kita desak Bupati untuk mengevaluasi pimpinan di instansi itu,” sambungnya.

Yang lebih miris lagi, tambah Jefri, pelabuhan yang diperuntukan bagi nelayan dan dibangun menggunakan uang negara malah menjadi aktivitas pembongkaran BBM industri.

“Mengapa nda membongkar di pelabuhan Molawe yang secara peruntukannya memang untuk industri juga. Mengapa harus di pelabuhan nelayan. Ini juga tanda tanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Konut, Awan Priadi dengan lantang mengatakan, jika instansinya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kegiatan di Desa Tokowuta.

“Kalau Dishub hanya sebatas rekomendasi. Tapi kami (Dishub red) belum mengeluarkan rekomendasi terkait giat mereka,” katanya melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (31/8/2023).

Ditanya apakah pelabuhan yang diperuntukan untuk nelayan bisa dijadikan sebagai aktivitas pembongkaran BBM, dengan tegas Awan menuturkan jika hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Setau saya tidak bisa. Apalagi BBM angkutan khusus berbahaya,” ujarnya.

Bahkan, tambah Awan, hiruk pikuk mobil tangki pemuat BBM jenis solar yang keluar masuk di Desa Tokowuta itu tidak diketahui sama sekali.

“Siap, tidak diketahui oleh Dishub (Aktivitas di Desa Tokowuta red),” ungkapnya.

Redaksi

Exit mobile version