Site icon KonasaraNews.com

Kejati Sultra Periksa Mantan Kadis DLH Konut, Kasipenkum: Tidak Menutup Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

KENDARI – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial NMA diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 25 Agustus 2023 lalu.

Pemeriksaan NMA yaitu sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Konut.

Eks Kadis DLH Konut, NMA yang dikonfirmasi melalui telephone seluler, tak menampik bahwa dirinya mendapatkan panggilan oleh penyidik Kejaksaan pada beberapa waktu lalu, namun hanya panggilan klarifikasi.

“Iya benar. Hanya panggilan klarifikasi,” kata NMA.

Ditanya mengenai apa saja yang ditanya oleh penyidik. NMA mengatakan, dirinya dicecar pertanyaan terkait persoalan PT Kabaena Kromit Pratama bukan soal kasus PT Antam.

“Yang ditanyakan oleh Penyidik itu bukan soal PT Antam tetapi PT KKP,” sebut NMA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerha (BPBD) Konut.

NMA menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kadis DLH, sudah sebanyak dua kali menegur dan memanggil pihak PT KPP atas pelanggaran yang mereka lakukan. Dia juga menyebut bahwa kewenangan DLH Konut hanya sebatas pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan.

“Pada Tahun 2021, sebanyak dua kali kami memberikan teguran dan panggilan kepada PT KKP tetapi tidak ada satupun pihak PT KKP yang hadir,” ungkap NMA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan pemanggilan Eks Kadis DLH Konut itu. Dody bilang, NMA dipanggil dan dimintai keterangan terkait izin Lingkungan pada kasus dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konut.

“Iya dipanggil sebagai saksi pada (25/8) terkait izin lingkungan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam,” kata Dody.

Kata Dody, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam Konut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini 13 orang dinyatakan tersangka. Selain itu penyidik juga telah menyita uang dari para tersangka sebanyak Rp79 miliar, mobil mewah hingga rumah. Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kerugian negara berkisar sekitar Rp5,7 miliar.

 

Laporan: Renaldy

Exit mobile version