KENDARI – Gerakan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (GPPD Konut) melaporkan PT Mandala Jayakarta (PT MJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at (1/9/2023).
Pelaporan GPPD Konut itu terkait adanya dugaan keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT Antam Konut yang beberapa waktu lalu mencuat ke publik. Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut untuk sementara kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp5,7 triliun.
Salah satu penanggung jawab GPPD Konut, Yongki, mengatakan bahwa pusaran kasus PT Antam sampai saat ini masih terus bergulir dalam penanganan Kejati Sultra, dengan penetapan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu menandakan bahwa kasus tindak pidana korupsi PT Antam berada dalam frekuensi dan intensitas yang sangat mengkhawatirkan.
Yongki menyebut, PT Mandala Jayakarta salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Boedingi diduga ikut menjadi fasilitator dalam penyediaan dokumen terbang (Dokter) yang digunakan dalam jual beli ore nikel PT Antam.
“Pelaporan yang kami lakukan hari ini kami menduga kuat adanya keterlibatan PT Mandala Jayakarta dalam memfasilitasi atau menyediakan dokumen untuk pemuatan ore nikel illegal dalam wilayah konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Konut,” kata Yongki.
Yongki bilang, dengan ditetapkan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu, pihaknya berharap kepada Kejati Sultra menaruh atensi penuh, agar terkesan tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus korupsi pertambangan di Mandiodo Konawe Utara.
Yongki juga meminta Kejati Sultra agar pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pusaran kasus tersebut harus ditindak sesuai dengan Undang-undang.
“Kami telah mengantongi beberapa bukti-bukti yang terkait dengan pelaporan kami, baik dari dokumen kapal hingga foto tongkang yang digunakan dalam pemuatan ore nikel illegal yang kami duga berasal dari WIUP PT Antam,” ungkap Yongki.
Sedikit Yongki membeberkan dua tongkang yaitu, dengan kode BG.SURYA XXIX/TB.SINAR SURYA 9 Dan BG.INTAN KELANA 24/INTAN MEGAH 23. Keduanya terdeteksi melakukan pengisian di wilayah pertambangan Blok Mandiodo yang notabenenya menggunakan dokumen PT Mandala Jayakarta.
“PT Mandala Jayakarta diduga melanggar beberapa regulasi diantaranya Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 159, Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 66 Huruf (A). Laporan sudah kami masukkan tinggal menunggu konfirmasi dari Kejaksaan terkait progres laporan kami,”pungkas Yongki.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan aksi dan pelaporan terkait PT Mandala Jayakarta dalam keterlibatan dugaan korupsi pertambangan PT Antam Konut.
“Iya benar, kemarin (31/8) aksinya. Laporannya belum saya terima masih ada di ruang PTSP Kajati Sultra,” singkat Dody.
Laporan: Renaldy
Komentar