KONAWE UTARA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), didesak untuk memeriksa manajemen Badan Usaha Pelabuhan Hadji Dini Perkasa (HDP) dalam pusaran dugaan korupsi PT Antam di Konawe Utara.
Pasalnya, HDP diduga memfasilitasi keluarnya ore nikel hasil penambangan di IUP PT Antam melalui Jetty PT Sriwijaya Raya di Desa Tapuemea.
Aliansi Masyarakat Pro Hukum, Musriwan bahkan dengan lantang menyebutkan nilai uang yang fantastis diduga mengalir ke perusahaan tersebut.
“Jika dikalikan iuaran royalti maka totalnya itu sebanyak 706.987 $ (dolar) atau Rp.9.897.825.000 pada kurs 1$-14.000,” katanya belum lama ini.
Angka Rp9,8 Miliar didapatkan, lanjut Musriwan dari hasil royalti yang dibebankan kepada perusahaan yang menambang di IUP PT Antam yang menggunakan Jetty PT Sriwijaya Raya.
“Kontraktor yang menambang di IUP PT Antam kalau ingin menggunakan Jetty PT Sriwijaya Raya kami duga dibebankan royalti sebesar 1,5 dolar,” ujarnya.
Nah, jika royalti yang sebesar itu. Tambah Musriwan, kemudian data hasil investigasi ada sekitar 71 tongkang ore nikel asal IUP PT Antam yang berhasil keluar di Jetty PT Sriwijaya Raya.
“Sepanjang periode 2021 ada 471.325 metrik ton ore nikel yang keluar melalui Jetty tersebut,” ucapnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan pesan singkat awak media ini kepada salah satu pengurus belum juga mendapat balasan.
Laporan : Mumun