KONAWE UTARA – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), jika pengelolaan terminal khusus atau Jetty PT Sriwijaya Raya tidak bisa dipindah tangankan kepada siapa pun.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasara Dishub Konut, Achland. Kata dia, izin operasional Jetty PT Sriwijaya Raya tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
“Tapi ijin tidak dapat dipindah tangankan,” tegas Achland, Selasa (29/8/2023).
Menurut Achland, walau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sriwijaya Raya telah diambil alih oleh PT Antam, namun secara administrasi Jetty yang ada di Desa Tapuemea masih atas nama PT Sriwijaya.
“Iya betul. Yang hilang cuma IUP nya, tapi perusahaan secara administrasi kan tidak dilebur. Tersus masih atas nama PT Sriwijaya,” bebernya.
Lanjut Achland, izin operasional Jetty PT Sriwijaya Raya dapat dihapus jika perusahaan tersebut dinyatakan pailit atau bangkrut.
“Dihapus karena dianggap pailit, maka seluruh aset atas namanya harus dilelang termasuk tersusnya,” ujarnya.
Lagi-lagi Achland menegaskan, jika pengelolaan Jetty PT Sriwijaya Raya adalah kewenangan perusahaan tersebut.
“Kondisi yang lain jika pailit. Maka lokasih Jetty dapat dikembalikan ke posisi semula atau diserahkan ke Pemda atau diakuisisi oleh pihak lain dengan usaha sejenis yang sama,” tutupnya.
Laporan : Mumun
Komentar