Kasus Dugaan Korupsi PT Antam di Konut, Beranikah Kejati Sultra Periksa Badan Usaha Pelabuhan HDP?

Daerah, Konawe Utara235 Dilihat

KONAWE UTARA – Aliansi Masyarakat Pro Hukum, Musriwan menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk memeriksa Badan Usaha Pelabuhan Hadji Dini Perkasa dalam kasus dugaan korupsi PT Antam di Blok Mandiodo.

Pasalnya, HDP diduga ikut memfasilitasi keluarnya ore nikel dari IUP PT Antam di blok Mandiodo melalui Jetty PT Sriwijaya Raya di Desa Tapuemea.

Dari data yang ada, kata Musriwan, diduga ada sekitar 71 tongkang ore nikel asal IUP PT Antam yang berhasil keluar di Jetty PT Sriwijaya Raya.

“Sepanjang periode 2021 ada 471.325 metrik ton ore nikel yang keluar melalui Jetty tersebut,” katanya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA :  Polemik Ruas Jalan Puusuli-Mandiodo, Wakil Ketua DPRD Konut : Perusahaan Wajib Tuntaskan Hak Warga Pemilik Lahan

Sementara itu, lanjut Musriwan, perusahaan kontraktor yang sementara menambang di IUP PT Antam jika menggunakan Jetty PT Sriwijaya Raya, maka diduga dibebankan royalti sebesar 1,5 $ per metrik ton

“Jika dikalikan iuaran royalti maka totalnya itu sebanyak 706.987 $ (dolar) atau Rp.9.897.825.000 pada kurs 1$-14.000,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, sejak tahun 2021 pengelolaan Jetty PT Sriwijaya Raya di Desa Tapuemea diduga dilaksanakan oleh HDP.

“Sejak tahun 2021 aktivitas tersus PT Sriwijaya diduga dikuasai oleh perusahaan ini dengan cara memasang tanda pemberitahuan penguasaan bertuliskan Badan Usaha Pelabuhan Hadji Dini Perkasa,” ujarnya

BACA JUGA :  Usai Cuti Kampanye, Pekan Depan Ruksamin Kembali Aktif Menjadi Bupati Konut

“Jangan fokus di Mandiodo, di Desa Tapuemea itu ada Jetty PT Sriwijaya dan di sana puluhan tongkang yang bermuatan ore nikel yang kami duga berasal dari IUP PT Antam keluar. Mari kita tunggu, apakah Kejati Sultra akan masuk ke sana atau tidak,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat awak media ini kepada salah satu pengelola Badan Usaha Pelabuhan HDP belum mendapat balasan.

Laporan : Mumun

Komentar