KONAWE UTARA – Aktivitas penambangan ilegal di Eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Elit Kharisma Utama II (PT EKU II), di Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, ternyata telah dilaporkan pihak manajemen ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Bahkan, tak tanggung-tanggung laporan pihak manajemen ke Polda Sultra sudah sebanyak 5 kali dan ditembuskan ke Mabes Polri. Namun, sayangnya, hingga saat ini belum ada penindakan.
Hal tersebut diutarakan salah satu perwakilan perusahaan Eks IUP PT EKU II, Moder Hairul Lolawa kepada awak media ini saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023).
“Terkait kegiatan ilegal mining di wilayah PT EKU 2, kami itu sudah membuat laporan di Polda Sultra kurang lebih 5 kali laporan. Bahkan sampai management tembuskan bukti laporan di Polda untuk di teruskan ke Mabes Polri,” katanya.
Hairul menuturkan, jika sesungguhnya IUP PT EKU II masih dalam status quo atau diputihkan. Akan tetapi, bukan berarti aktivitas penambangan ilegal diperbolehkan untuk dilakukan.
“PT EKU 2 itu memang IUP nya masih status diputihkan akan tetapi tim sekuriti dan pengamanan kami masih continue terus melakukan patroli setiap hari,” ujarnya.
Walau patroli terus dilakukan, lanjut Hairul yang juga KTT PT EKU I menjelaskan, kegiatan penambangan ilegal di Eks IUP PT EKU II masih saja terjadi.
“Padahal pelakunya beraktivitas di siang hari dan di tempat terbuka, akan tetapi sangat sulit mungkin bagi Polda untuk menangkapnya,” bebernya.
Ironisnya lagi, tambah Hairul, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan diatas kawasan hutan.
“Ini sudah luas sekali pak, mereka hantam juga kawasan hutan yang disitu masih aktif izin IPPKH kami,” ungkapnya.
Laporan : Mumun
Komentar