KENDARI – Kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konur) terus bergulir.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya 81 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini. 12 orang diantaranya dinyatakan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus ini pun banyak mendapatkan perhatian publik diantaranya, Ketua P3D Konut, Jefri. Melalui keterangan tertulisnya ia menyebut dalam kasus dugaan korupsi ini ada oknum berinisial ACG dan HRS yang diduga kebal hukum.
Kata Jefri, ACG diduga menambang di wilayah IUP Eks PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS), sedangkan HRS merupakan Direktur PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI) yang diduga turut terlibat dalam penambangan di PT Antam Konut yang diduga merugikan negara.
“Berdasarkan Surat Nomor 05/KSO-MTT/11/2022 tertanggal 24 Februari 2022, yang ditanda tangani langsung oleh Direktur PT Antam, Nicolas D Conter bahwa akan memproses saudara ACG dan PT TPI terkait aktivitas tanpa izin di Wilayah Antam Konut,” kata Jefri, Minggu (20/8/2023).
Namun anehnya, Jefri bilang, bukannya menghentikan aktivitas PT TPI, yang diduga dibawah komando ACG dan HRS, tetapi perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan penambangan dengan estimasi Ore Nikel hasil penambangan 720.000 Metrik Ton dengan kadar 1,9 Ni atau setara dengan 3,6 Miliar.
“Ore Nikel dari perusahaan yang dikomandoi oleh ACG dan HRS kami duga terus bertambah. Mereka juga kami duga memakai dokumen perusahaan lain dan menggunakan Jetty Sudiro yang tidak memilik perizinan,” ungkap Jefri.
Jefri membeberkan, berdasarkan informasi dilapangan, ACG diduga memerintahkan untuk tidak ada satupun kapal tongkang yang bisa sandar di Jetty Sudiro (Baraya) selain dari tongkang yang diduga milik PT TPI.
“Sehingga jika diestimasi, kami duga kurang lebih dua hari saham pengisian tongkang Ore Nikel untuk dilakukan penjualan ke pabrik smelter, jika di kalkulasi dalam setahun kurang lebih 161 tongkang keluar dari Jetty Sudiro (Baraya),” bebernya.
Lebih lanjut, Jefri menuturkan, bahwa beberapa kali telah dilakukan pemberhentian aktivitas, namun diduga ACG selalu membawa nama orang istana dalam melakukan aktivitasnya.
“Dengan dugaan memakai nama petinggi istana ACG dan HRS dengan leluasa diduga menggarap kawasan hutan di eks PT KMS 27 dan PT JAP,” jelasnya.
Olehnya itu, P3D Konut meminta Kejati Sultra untuk mengusut dugaan keterlibatan ACG dan HRS. “Kami minta Kejati Sultra untuk segera melakukan pemanggilan terhadap ACG dan HRS dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.
Laporan: Renaldy
Komentar