KENDARI – Kasus dugaan pengrusakan mes dan intimidasi karyawannya PT Alam Nikel Abadi (PT ANA) memasuki tahap P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Dugaan pengrusakan tersebut, terlapor berinisial SP, yang juga merupakan salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Konawe Utara (Konut), pada 8 Januari 2023 lalu.
Direktur PT ANA, Ruth, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari salah satu penyidik Polda Sultra bahwa berkas perkara tindak pidana terhadap tersangka SP sudah lengkap atau P21.
“Kasus yang dilakukan oleh SP ini saya mendapatkan pemberitahuan dari penyidik Polda Sultra bahwa berkas SP sudah P21,” kata Ruth, Selasa (15/8/2023).
Kata Bunda Ruth, sapaan akrabnya, mengenai informasi tersebut, ia masih menelusuri sampai dimana kasus ini berkembang. PT ANA hanya meminta kejelasan dan ketegasan dari APH kasus penanganan kasus yang ia laporkan ini.
Hal yang sama diungkap Wakil Direktur PT ANA, Asrul Rahmani. Dia bilang hari ini ia sudah berkunjung ke kantor Kejati Sultra dan mendapat informasi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Konawe.
“Kami selaku pelapor (PT ANA) meminta klarifikasi dan konfirmasi ke Kejati Sultra karena informasi yang kami terima bahwa kasus ini sudah P21 dan sudah dialihkan ke Rutan Kejari Konawe,” ucap Asrul.
Asrul menegaskan, akan terus melakukan investigasi dan pengawalan terhadap kasus ini agar betul-betul berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
“Karena kasus ini merupakan kasus pidana, kami selaku pelapor berharap supaya kasus ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai kasus ini mandek”, harapnya.
Sebagai informasi, 8 Januari 2023 lalu, SP diduga bersama sekelompok orang membawa senjata tajam melakukan pembakaran mes dan mengintimidasi karyawan PT ANA di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi oknum yang berinisial SP terkait permasalahan tersebut.
Laporan: Renaldy
Komentar